RADIO KOMUNITAS PENDIDIKAN "EC FM" 107.70 MHz. |
Sejarah berdirinya radio EC FM [ baca : isi fm ] 107.70 MHz. tidak lepas dari adanya arus reformasi dan birokrasi khususnya bidang media komunikasi radio yang dulunya hanya diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta, maka dengan lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 jasa penyiaran terbagi menjadi 4 yaitu :
- Lembaga Penyiaran Publik,
- Lembaga Penyiaran Swasta,
- Lembaga Penyiaran Komunitas, dan
- Lembaga Penyiaran Berlangganan.
( Bab III Pasal 13 Ayat 2 UU 32 Th.2005 )
Selain itu pada Pasal 21 UU 32 Th.2002 dinyatakan bahwa Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c
merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk
badan hukum Indonesia, didirikan
oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengandaya
pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya, tidak
untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan
yang mencari keuntungan semata; dan untuk
mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan
melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa. Pada ayat (3) juga dinyatakan bahwa ; Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan komunitas nonpartisan yang
keberadaan organisasinya:
a. tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan
komunitas internasional;
b. tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan
c. tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan
tertentu.
( Bab III Pasal 21 Ayat 1-3 UU 32 Th.2002 )
Adalah delapan orang pendidik dari berbagai institusi dan seorang dari unsur birokrasi setempat yang diawali dengan adanya pemikiran bahwa daerah Kecamatan Bawang merupakan wilayah terjauh dari ibukota kabupaten Batang. Faktor geografis yang sebagian besar merupakan dataran tinggi di lereng sebelah utara pegunungan Dieng yang berbukit-bukit menjadikan akses informasi dan komunikasi kadang terhambat, khususnya berkaitan dengan informasi pembangunan, pendidikan, sosial-budaya dan hal kemasyarakatan lainnya. Apalagi wilayah yang berbukit-bukit sangat rawan terhadap bencana alam sepertihalnya tanah longsor. Untuk itulah sembilan orang tertsebut sepakat untuk secara resmi mendirikan Lembaga Penyiaran Komunitas yang bersifat non-profit (tidak mencari keuntungan finansial) berupa Radio Komunitas dengan nama "EC FM" yang merupakan kepanjangan dari Education Center. Nama tersebut bukannya tanpa maksud namun bertujuan agar Radio Komunitas ini dapat menjadi sarana pusat pendidikan masyarakat yang murah, meriah, dan menghibur.
Sembilan orang pendiri Radio Komunitas Pendidikan "EC FM" yang juga merupakan anggota Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) yaitu :
- Jumali, S.Pd.
- Wakhyudin
- Sayid Ikhwan
- H. Sunardi
- Drs. Yanto,
- Drs. Widodo
- Agus Setiyono, S.Pd.
- Anang Junianta, S.Pd.
- Umar Hamzah, S.Pd.
Radio komunitas ini secara resmi berdiri pada 5 Pebruari 2010 sesuai dengan Akta Pendirian yang tercatat pada Notaris Edi Yansyah, SH., M.Kn. Nomor 35 Tanggal 5 Pebruari 2010. Kemudian untuk penyelenggaraan siaran ditangani oleh pengurus harian yaitu Badan Penyelenggara Penyiaran Komunitas (BPPK) yang diketuai oleh Sdr. Sayid Ikhwan, sekretaris oleh Sdr. Aris Nugroho dan kepala studio dijabat oleh Sdr. Falidan Ahmad, S.Pd. @ Posted by Administrator
Tidak ada komentar:
Posting Komentar